” Kalau bisa kalian robah undang – undang laporan perselisihan tanah ditangani di Polsek, biar aku tau juga ” ujar seorang petugas piket saat warga melapor di Polsek Tualang.
Dikonfirmasi terpisah PAUR Humas Polres Siak Iptu Ubaedillah mengatakan akan menelusuri laporan warga tersebut.
” Ya pak ditelusuri dulu ” ucapnya singkat menjawab Lintas10.com.
Sementara itu, dirangkum dari berbagai sumber, bahwa Polisi dilarang menolak laporan warga. Polisi yang menerima laporan pun tidak boleh mengabaikan atau meremehkan laporan yang dibuat warga. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 14 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. (Red).