Miris! Laporan Warga Ditolak Di Polres Siak Tentang Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan Lahan Kebun Sawit

Hukrim643 kali dibaca

” Kalau bisa kalian robah undang – undang laporan perselisihan tanah ditangani di Polsek, biar aku tau juga ” ujar seorang petugas piket saat warga melapor di Polsek Tualang.

Dikonfirmasi terpisah PAUR Humas Polres Siak Iptu Ubaedillah mengatakan akan menelusuri laporan warga tersebut.

” Ya pak ditelusuri dulu ” ucapnya singkat menjawab Lintas10.com.

Sementara itu, dirangkum dari berbagai sumber, bahwa Polisi dilarang menolak laporan warga. Polisi yang menerima laporan pun tidak boleh mengabaikan atau meremehkan laporan yang dibuat warga. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 14 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. (Red).

Baca Juga:  Lagi Asik Main Judi Qiu-qiu Warga Segati Di Bekuk Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.