Disinggung kewajiban membayar uang SPP di Sekolah SMA N 12 Medan, meski warga tersebut merupakan kalangan warga tak mampu, Sri mengatakan bahwa pungutan uang SPP pertiap bulan itu wajib karena sudah dilakukan melalui rapat komite kata Sri.
Dipertegas kembali, bahwa pemerintah pusat telah menggelontorkan bantuan kepada sekolah negeri berupa dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) apa tidak ada kebijakan pihak sekolah untuk meringankan? terkait penerimaan dana bos di SMA itu kepala sekolah yang berwenang memberi penjelasan ujar Sri.
Untuk diketahui Siswa/Siswi di SMA Negeri 12 Medan berjumlah 950 Siswa/Siswi terdiri dari 29 ruangan rombongan belajar (rombel).
Lantas muncul pertanyaan ditengah – tengah publik, dikemanakan anggaran dana bos itu?
Mengutip dari laman resmi Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyiapkan anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) 2024 mencapai Rp57,54 triliun kepada 419.218 satuan pendidikan.
Anggaran peruntukan sekolah sudah sangat besar dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk pembiayaan uang sekolah siswa/siswi di sekolah negeri.
Sebelumnya, pada tahun 2022 silam mencuat kabar dana BOS di Sumatera Utara diduga diselewengkan sebesar Rp2,7 Miliar, hal ini diketahui dari hasil temuan BPK Sumut yang menyorot sejumlah sekolah yang menggunakan dana BOS diluar kepentingan siswa.
Dalam temuan BPK RI tersebut penyelewengan dana BOS dilakukan dengan membeli material bangunan untuk membangun gedung atau sejumlah barang yang tidak ada kaitannya dengan murid. (Ly).