Miris, Banyak Proyek ‘Siluman’ Ditemukan Tanpa Papan Nama Dan Kuat Adanya Korupsi

Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Maraknya  Proyek siluman  Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, tidak memakai papan nama proyek. Semua pekerjaan yang didanai dari APBD Pemerintah Kabupaten Seruyan, tidak mematuhi peraturan, Kepres dan Undang undang tentang keterbukaan publik.

Hal ini terlihat sudah berjalan cukup lama, dan sering terjadi semua pekerjaan  yang ada di Kabupaten Seruyan yang tidak memakai pelang nama proyek.

Dan sedangkan pada  sudah dijelaskan dalam peraturan kepres nomor 80 tahun 2003, Peraturan Presiden RI nomor 54 tahun 2010, maupun Perpres RI nomor 4 tahun 2015, dan Peraturan Lainnya, yang dimana tentang pekerjaan barang dan jasa atau proyek yang memakai dana anggaran APBD ataupun APBN, yang salah satunya di wajibkan memakai papan proyek.

Termasuk juga dari Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi dan publikasi.Tapi ironisnya, Peraturan yang sudah ditetapkan tersebut tidak membuat gentar para pelaku atau oknum-oknum yang masih saja melanggar ketentuan-ketentuan yang sebagaimana mestinya.

Banyak masyarakat yang mempertanyakan tentang proyek yang sudah dibangun ataupun yang lagi dalam pelaksanaan, dari manakah sumber dananya, berapakah anggaranya, siapakah pelaksananya, dari instansi mana, masa kerjanya, siapa perencanaan dan pengawasannya, dan kenapa tidak dipublikasikan atau diberitahukan?…….

Seperti hal salah satu contohnya saja Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan yang ada dan Sedang tepat beroperasi di dalam wilayah perkantoran Dinas PU setempat, dimana terlihat terkesan proyek siluman yang tidak jelas dari mana sumbernya.

Jelas disebutkan dalam undang-undang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi dan publikasi, bahwa setiap proyek yang didanai oleh APBD atau APBN harus menggunakan pelang proyek dengan tujuan, agar masyarakat luas dapat mengetahui bahwa proyek tersebut dari APBD kah atau APBN kah, berapa pagu anggaranya, berapa volume pekerjaanya, serta berapa lama masa pelaksanaan dan perawatanya? dari sana baru bisa diketahui, layak apa tidakah pekerjaan tersebut dengan dana yang dianggarkan, sesuai apa tidakah pekerjaan dan volumenya. 

Baca Juga:  WNA Harus Urus SKTT untuk Pengurusan Izin Tinggal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.