Dalam hal ini, semua tokoh di Desa tersebut mengakui tanah itu milik atau tanah Famati Buulolo.
” Tidak ada satu pun tokoh mengatakan bahwa tanah ini milik WH, kalau ada yang mengatakan demikian tentu panjang permasalahannya ” tambahnya lagi.
Dalam mediasi itu pun yang memberikan hibah juga tidak hadir. Nah yang menuntut masalah tanaman itu, Ina ML yang juga bertanya tentang masalah tanaman.
” Bagaimana dengan tanaman saya katanya, nah sekarang yang kita bicarakan tentang tanah yang di bicarakan, kenapa menjadi tanaman yang dibahas ” tanya Camat heran.
Dalam keterangannya, Camat Aramo, Kabupaten Nias Selatan juga menghimbau warganya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan musyarawarah mufakat. Dan berharap masalah ini diselesaikan secara damai. Kalau perkara masalah tanaman yang diminta biar saya yang ganti, yang penting warga kita damai, tutupnya. (Ly).