Senada dengan hal itu, tokoh adat di Desa Balahao Ama Salinda Buulolo (67) membenarkan bahwa tanah tersebut milik orang tua Famati Buulolo Ama Sali ( Almarhum) dan tidak pernah diketahui bahwa tanah itu milik orang lain.
Tambahnya, Ama Salinda juga ikut turun kelapangan pada saat camat Aramo mengundang pihak – pihak terkait. Pada saat itu, pihak yang menyerahkan tanah secara hibah ke Marta Yudina Laia tidak hadir. Semua warga desa balahao mengetahui bahwa tanah tersebut milik Famati Buulolo yang diwariskan orang tuanya kata dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian mengenai dasar laporan warga tersebut mengingat persoalan ini sudah di mediasi sebelumnya.
AKP Freddy Siagian mengatakan butuh waktu untuk mengecek ke penyidik pembantu ucapnya.
“Saya cek dulu ke penyidik pembantu nya lae” katanya pada Kamis (24/11) malam.
Sementara itu, sebelumnya Camat Aramo, Kabupaten Nias Selatan, Passejahtera Waruwu, S.sos.,M.IP mengatakan sudah memediasi warganya yang bertikai itu. Dalam isi kesepakatannya juga sudah dibahas tandas Passejahtera dalam sambungan celular.
” Karena ini ada masalah ibu pak kades yang menanam tanaman di tanah yang bukan miliknya, dan beliau mengatakan begitu, yang dihibahkan oleh Ina WH” ucapnya, Jumat (04/11/2022).
Dalam mediasi itu juga Camat mengatakan sudah mempertanyakan alas hak daripada Ina WH maupun Ina MYL dan mereka tidak memiliki alas hak.
” Saya sudah tanya suratnya tidak ada, surat belinya pun tidak ada. Artinya hibah secara pembicaraan saja. Ditanamlah tanaman disitu, yang punya lahan rupanya bukan Ina WH. Menurut tokoh masyarakat dan pemerintahan di Desa Balehalao juga gitu.”
Disepakati bahwa, sementara jangan dulu diganggu biar ibu Ina WH yang menjawab, mengapa bisa ia hibahkan tanah itu kepada orang padahal bukan miliknya dan tidak punya surat secara tertulis hibah itu, sebut Passejahtera.