Pangkalan Bun, lintas10.com– Diduga memiliki dan menyimpan sejumlah narkoba jenis sabu, seorang pemuda berinisial SH (25) diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Senin (21/9/2020) pukul 18.30 WIB.
Pemuda asal Kelurahan Madurejo ini, diamankan petugas di salah satu rumah yang beralamat di Jalan H. Munangwar, Gang Manggis 1, RT.02, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng.
Kapolres Kobar, AKBP Andi Kirana, melalui Kasatresnarkoba, Iptu M. Nasir membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pemuda karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Ia membeberkan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (22/9/2020) siang, Nasir menjelaskan, setelah melakukan penggeledahan badan, ditemukan pada halaman depan rumah tersebut berupa satu buah gulungan plastik warna hitam yang setelah dibuka di dalamnya terdapat satu lembar tissue dan satu buah palstik klip warna bening yang didalamnya terdapat tiga paket diduga sabu dengan berat kotor 2,70 gram yang diakui oleh terlapor merupakan miliknya.
“Pelaku tidak berkutik saat kita temukan barang bukti satu paket diduga sabu yang sempat dibuangnya. Pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya,” terangnya.
Sambung Nasir, bersama pelaku, saat ini pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti lain berupa satu buah gawai atau handphone.
“Terhadap pelaku kami jerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar,” tegasnya.(AT-humaspolreskbr).