Sedangkan pada pelaku JL 1(satu) paket Narkotika jenis sabu di dalam tas tersebut kemudian dibelakang rumah juga ditemukan plastik asoy yang didalam nya berisikan lipatan tisu yang didalam lipatan tisu berisikan alat hisap/bong ,2(buah) pipet,1(satu) buah kaca pirek,1(satu) buah sendok yang dibuat dari kertas dan JL mengakui bahwa itu barang nya yang sempat dibuang ketika tim melakukan penggrebekan .
” Selanjutnya terhadap para pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres pelalawan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.”tandasnya(jait)