Miliki Ekstasi Dan Sabu, Seorang Pemuda Diamankan Polres Kobar

Kotawaringin Barat, lintas10.com-
Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil meringkus seorang pemuda berinisial PU (28), warga Jalan Paleleng, RT 01, Desa Batu Belaman, Kec. Arut Selatan (Arsel), Kab. Kotawaringin Barat (Kobar), setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Senin (6/7/2020).

Pelaku diamankan dipinggir Jalan Pasir Panjang, KM 5,6, depan kantor Pengadilan Agama Kecamatan Arsel, Kabupaten  Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatresnarkoba Iptu Juan mengatakan, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang sedang menunggu pembeli dipinggir jalan dan mendapati barang bukti narkotika berupa berupa lima butir pil warna biru dengan berat 1,85 gram dan satu paket shabu berat kotor 0,66 gram.

“Saat kami lakukan introgasi, bahwa barang bukti tersebut diakui miliknya,” imbuhnya.

Atasa perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 20 Milyar.(AT-humas polres KB)

Baca Juga:  Mengisi Liburan Sekolah Mancing Bersama Keluarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses