Miliki 1 Gram Sabu, PA Warga Kelurahan Buntok Kota Ditangkap Satresnarkoba Polres Barsel

Kalimantan Tengah, lintas10.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresknarkoba) Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng, berhasil menangkap seorang pria berinisial PA (26) warga Kel. Buntok Kota, Kab. Barsel, Prov. Kalteng yang berprofesi sebagai sopir karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Selasa (25/8/2020) Pukul 14.30 WIB.

Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Kasatnarkoba Polres Barsel Iptu Sanip, S.H. saat ditemui membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap saudara PA di Jalan Ibunda RT 25 Buntok yang kemudian dilakukan penggeledahan badan serta tempat tertutup lainnya ditemukan satu paket Narkotika jenis sabu terdapat didalam box depan sepeda motor yang dikendarainya dan di masukan kedalam kaleng bekas cat dibungkus plastik warna putih.

“Selain itu, dari hasil penggeledahan kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit hp, satu lembar tisu, satu buah kaleng bekas cat, satu buah bungkus plastik warna putih dan satu unit sepeda motor merk yamaha mio berwarna hijau dengan No Pol KH 3025 DC,” beber Kasatnarkoba.

Sanip menambahkan, saat ini PA dan barang bukti diamankan di Mapolres Barsel untuk menjalani pemeriksaan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara. (AT-humas polda kalteng)84

Baca Juga:  Kunjungi Pasar, Polres lamandau Bagikan Masker Gratis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.