Lintas10.com, Deliserdang – Miliaran Rupiah anggaran Dana Desa (ADD) di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, diduga “menguap” untuk membiayai penyuluhun hukum yang diselenggarakan oleh pihak Kejari Deliserdang.
Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) disalah satu Kecamatan di Deliserdang yang meminta namanya agar dirahasiakan wartawan menuturkan bahwa penyuluhan hukum yang dianggarkan dari dana desa tersebut sudah lama terjadi.
Narasumber dengan tegas membeberkan bahwa penyuluhan hukum tersebut diadakan oleh Jaksa, mereka datang dua orang dan dilaksanakan dua kali setahun pada tahun 2023 lalu, anggarannya puluhan juta rupiah, dan diikuti seluruh desa karena itu aturan dari atas ucap sumber
” Kalau ditanya siapa yang buat aturan itu, kami desa tidak bisa menjawab itu. Biasalah yah, namanya kita dibawah ngikut sajalah. Itu pesan dari atas, jadi semua desa ngikut saja. Taunya kita itu perintah dari atas” ucap Sumber, Senin (10/06/2024).
Sumber juga membeberkan, bahwa uang anggaran penyuluhan tersebut langsung diberikan kepada oknum jaksa yang hadir saat penyuluhan setelah acara penyuluhan selesai digelar.
” Uang anggaran tersebut langsung diberikan pertiap kali acara penyuluhan dilaksanakan. Langsung ketangan oknum jaksa itu ” bebernya lagi.
Dilain sisi, data yang peroleh Lintas10.com puluhan desa di Kabupaten Deliserdang mengikuti penyuluhan hukum yang dihadiri oknum kejaksaan itu.
Di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal terdapat tiga program berkaitan dengan hukum yakni sosialisasi pembinaan hukum, sosialisasi pendampingan hukum, sosialisasi iluminasi hukum. Dari ketiga program hukum tersebut digelontorkan dana desa sebanyak Rp 50, 885.000.,
Sementara di Desa Lalang, Kecamatan Sunggal terdapat pelatihan sosialisasi tentang hukum kepada masyarakat dengan menyedot anggaran dana desa sebesar Rp 54, 205.000.,