Lintas10.com, Lhokseumawe- Pria Ah (27) status lajang yang berprofesi sebagai abang becak, serta wanita janda satu anak, Ic (29), Rabu 13 Juli 2016 sekitar pukul 02.00 WIB, ditangkap warga di pinggir jalan Elak kawasan Muara Dua, Lhokseumawe, karena dipergoki bermesum ria dalam becak yang diparkir di tepi jalan.
Sebelum dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Lhokseumawe, keduanya yang merupakan warga Banda Sakti Lhokseumawe itu, sempat dihambo (dihajar) oleh warga yang memergoki aksi mereka.
Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe, Irsyadi, menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pasangan haram itu bergerak ke lokasi dengan menggunakan becak. “Sampai di lokasi, sesuai pengakuan keduanya, mereka pun sempat bermesum tria hingga akhirnya ditangkap warga,” jelas Irsyadi.
Menurutnya, saat ditangkap keduanya sempat dihujani bogem mentah oleh warga. Selanjutnya warga pun menghubungi pihak WH yang lalu menjemput keduanya ke lokasi kejadian.
Proses lanjutan, pihaknya akan memanggil keluarga wanita dan pria. “Kita akan kembalikan kepada pihak keluarga supaya mereka bisa dinikahkan,”demikian Irsyadi. (Sumber lintasnasional.com)