Siak, lintas10.com- Sempat tertunda disebabkan belum keluarnya PERDA dan SK Gubernur Riau terhadap lembaga kampung Adat akhirnya Sekretaris Daerah Siak Tengku Said Hamzah mengambil sumpah jabatan sembilan orang anggota Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) Adat Kuala Gasib. Acara yang berlangsung di Aula Kantor Camat Koto Gasib senin sore (20/05/2019).
Sekretaris Daerah Siak Tengku Said Hamzah dalam arahannyanya mengatakan, inti dari amanah yang diberikan kepada anggota BAPEKAM adalah selalu memahami aturan aturan yang ada. Bersama kepala kampung melaksanakan roda pemerintah kampung dan menyerap aspirasi warganya.
“Kita harus tahu tugas pokok dan fungsi, bersama-sama kepala kampung membuat peraturan kampung, serta mengawasi pelaksanan kegiatan yang ada di kampung,”ungkap Sekda.
Lanjutnya, saat ini anggaran untuk desa terus berambah dari pemerintah pusat, ia menghimbau kepada anggota dan ketua Bapekam yang di lantik untuk memanfaatkan dana tersebut bagi kepentingan masyarakat, dan bekerja sesuai dengan aturan yang ada.
“Sekarang sudah transparan, tidak ada yang disembunyikan lagi, kita di awasi oleh bayak lembaga hukum dan masyarakat. Pamanfaatan dana desa dengan sekala proritas baik pembanggunan ekonomi masyarakat, dengan bantuan model usaha, pertanian dan perbaikan sarana sosial,”terangnya.
Masih kata Sekda, keberhasilan pemerintah kampung dalam mengelola Keuangan desa, sangat berpengaruh kepada Wajar Tampa Pengecualian (WTP) yang di raih Pemkab Siak. Karena penilainnya dilakukan merata.
“Alhamdulilah, kabupaten Siak menerima WTP untuk yang ke lapan kalinya, semenjak dari tahun 2011-2019 laporan Keuangan kita dinilai baik oleh BPK. Artinya kegiatan yang dilaksanakan baik itu dari pemerintah kampung sampai ke tingkat kabupaten, dapat kita jalankan sebaik baiknya sesuai standar akutansi pemerintah,”terangnya.