Rohil,lintas10.com- Tijan seorang warga Transmigrasi N.12 Kepenghuluan Sei
Manasib, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir Riau menyampaikan bahwa di wilayah tersebut telah banyak terjadi jual beli lahan baik lahan perumahan dan lahan usaha, bahkan informasinya sudah ada yang mengantongi surat SKPGR sebagai bukti adanya transsaksi jual beli.
“Bahwa status Transmigrasi itu dari penempatan tahun 2000,2001 dan 2003 Masyarakat belum memiliki bukti kepemilikan lahan seperti SHM karena pemerintah daerah tidak pernah menyelesaikan permasalah di transmigrasi,” ujarnya kepada lintas10.cok Selasa (15/7/2019).
Lanjutnya seharusnya ada ketegasan dari Kanwil Transmigrasi Provinsi Riau dapat berkordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir memberikan sangsi kepada pihak terkait yang melakukan jual beli lahan.
Karena lahan transmigrasi tidak boleh di perjual belikan sesuai landasan sebagai berikut:
Dasar hukum:
1.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana diubah olehUndang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.(Jamjuri)