Sementara itu, amatan wartawan sebelumnya dilokasi bangunan tidak ada dipajang berupa pemberitahuan bahwa bangunan tersebut telah taat aturan dengan pengurusan SIMB.
Keterangan pekerja yang berhasil diwawancara awak media bernama Kajun mengatakan SIMB bangunan tersebut masih dalam proses pengurusan katanya.
“Pemiliknya gak tentu tentu datang, kontaknya gak punya karena bos orang besar. Yang biasa komunikasi dengan bos hanya mandornya. Disinggung mengenai izin bangunan mengapa tidak ada ditempel dilokasi bangunan? masih lagi dalam pengurusan” ucap pekerja yang mengaku bernama Kajun itu, Kamis (23/02/2023).
Dalam hal ini, dibutuhkan keberanian pihak Kelurahan dalam mengaplikasikan Peraturan Walikota Medan (Perwal) nomor 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksaan peraturan daerah Kota Medan No 5 tahun 2021 tentang retribusi izin mendirikan bangunan untuk mendongkrak kembali PAD Kota Medan. (Ly).