Meski Sedang PPKM, Shalat Berjama’ah Idhul Adha boleh dilaksana di Kota Padangsidimpuan

Lintas Tabagsel516 kali dibaca

Padangsidimpuan, lintas10.com – Tidak lama lagi umat Islam di seluruh dunia akan merayakan Idul Adha atau disebut juga hari raya haji atau kurban.

Perayaan hari raya Idul Adha juga akan dilangsungkan di Kota Padangsidimpuan (Sumut) yang telah ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag), Hari Raya Idul Adha 1442 H melalui sidang isbat yang digelar pada 10 Juli 2021 jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.

Meski saat ini Kota Padangsidimpuan tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM skala mikro.

Namun Pemerintah Kota Padangsidimpuan tetap membolehkan sholat Idul Adha di masjid-masjid dan di lapangan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Kasubbag Peliputan, Lomo Pulungan, saat dihubungi melalui pesan singkat Wahtsaap.

“Hasil rapat Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Rabu (14/7/2021) yang dihadiri oleh jajaran kepolisian beserta MUI Kota padangsidimpuan, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19, Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan dan instansi/lembaga terkait, pelaksanaan shalat Idhul Adha di kota Padangsidimpuan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan peniadaan takbir keliling,”terang Lomo Kepada awak media ketika dihubungi.

Masih lanjut Lomo, keputusan hasil rapat menggenai penyelenggaraan pelaksanaan hari raya Idhul Adha, berpedoman pada edaran dari Kementrian Agama dan himbauan dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) Prov. Sumut.

Selain itu, himbauan juga dilakukan agar pelaksanaan takbir dilakukan di mesjid -mesjid dengan jumlah terbatas paling banyak 10% dari kapasitas mesjid, dan setiap orang yang melaksanakan shalat berjama’ah Idhul Adha agar untuk membawa perlengkapan shalat seperti sajadah masing – masing. (Mahmud Nadution)

Baca Juga:  Puluhan Miliar Anggaran ADD Di Kota Padangsidimpuan Tak di Cairkan, ini Tanggapan Kejari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.