Sarolangun, lintas10.com- Menindak lanjuti soal kisruh pemilihan BPD Desa Sungai Butang, Camat Mandi Angin Timur melayangkan surat ke Dinas PMD Kabupaten Sarolangun, karena danya komplain warga terkait soal proses pemilihan untuk dua orang anggota BPD atas nama Mistri Hanisah dan Kandik Kuiyha.
Dalam surat yang di sampaikan ke dinas cukup jelas bahwa diuraikan untuk proses pemilihan yang di lakukan mengikuti aturan yang untuk lima
Orang saja, sedang dua orang atas nama Mistri dan Kandik di tunjuk langsung tanpa proses penjaringan.
Setelah SK di terbitkan oleh Bupati timbul gejolak dan permasalahan baik dari warga maupun para calon BPD desa atas penunjukan tersebut.
Dalam surat jawaban dari dinas PMD
Sangat jauh dari harapan pihak kecamatan dan masyarakat Desa, pada poin ketiga meminta Camat MD Angin Timur agar melakukan pelantikan para anggota BPD Desa Sungai Butang berdasarkan SK bupati kabupaten Sarolangun nomor 44/DPMD/ 2022 tentang Penetapan pemberhentian dan pengangkatan Anggota BPD Desa Sungai Butang kecamatan Mandi Angin Timur kab Sarolangun .
Terkait hal tersebut kepala dinas PMD kab Sarolangun Mulyadi S S.Sos saat di hubungi membenarkan SK Bupati sudah terbit.
“Ya, karena SK bupati telah diterbitkan silahkan camat melantik anggota BPD apa bila ada laporan sebagai mana di maksud camat melakukan penelitian mendalam tentang kebenaran dari laporan itu, apa bila benar maka camat silahkan membuat laporan tertulis untuk di ambil langkah kongkrit,” terang Mulyadi.
Lebih lanjut di sampaikannya, dasar penerbitan SK Bupati berdasarkan surat Camat Dalam menindak lanjuti laporan panitia di Desa, dari itu silahkan camat melantik sesuai SK Bupati karena jabatan BPD tidak boleh ada
Yang kosong.