Lintas10.com, Medan – Seorang pengusaha ekspor biji kopi bernama Sartina Malau resmi melaporkan bos gudang, CV Boemi Coffee Indonesia inisial RA di Polrestabes Medan, Selasa (07/03/2023).
Kepada wartawan Sartina Malau mengatakan telah menjadi korban dugaan penipuan cek kosong dan pengelapan biji Coffe senilai miliaran rupiah.
Terlapor RA diguga melakukan tindakan penipuan dan pengelapan dengan bukti tanda laporan nomor : STLP/B/567/ll/2023/SPKT Restabes Medan/Polda Sumut.
Sartina menceritakan awal mula dugaan penipuan itu terjadi. Inisial RA selaku direktur CV Boemi Coffee Indonesia yang sudah menjadi mitra bisnisnya berlangsung sejak dari tahun 2016 silam.
Sartina selaku mitra bisnis di CV Boemi Coffee Indonesia merupakan suplayer dan investor tunggal. Tambahnya, dalam kontrak juga Sartina sebagai penyuplai biji kopi.
Sartina Malau juga membeberkan sistem pembayaran selama ini dilakukan atas dasar kepercayaan.
” Kemitraan selama ini terbangun atas dasar kepercayaan. Bukti yang saya pegang adalah berupa cek, giro dan uang tunai. Namun belakangan ini kami sering cekcok sehingga melakukan perjanjian pembayaran. Kami bersepakat membuka rekening join account ataupun penandatanganan spesimen berdua di bank BRI Kabanjahe” ujarnya.
Dalam perjanjian Sartina Malau dan RA, tidak ada uang yang bisa dicairkan dengan menggunakan cek atau pun bentuk giro tanpa adanya tanda tangan kedua belah pihak.
Namun, Pada tanggal 5 Deptember 2022, RA melakukan perubahan tanda tangan rekening secara tiba – tiba tanpa adanya konfirmasi. Saya dapat informasi itu dari pihak bank BRI kabanjahe pada akhir Januari setelah saya melakukan clearing cek sebesar 500 juta.
Clearing kedua saya lakukan pada 6 febuari ternyata cek tersebut kosong, setelah ditanya kepada RA hanya menjelaskan biji kopi saya di rijek dan tidak dikirim. Setelah saya telusuri ternyata barang saya telah dijual oleh RA senilai 2 Miliar ujar Sartina Malau menjelaskan.