Ironisnya, setelah dana klaim BPJS TK cair dan di transfer melalui rekening ahli waris sejumlah Rp 41.997,000., pada tanggal 14/01/2021. R. Mrbn kembali meminta agar di transferkan kepadanya 38 juta rupiah ke rekening pribadinya. Dan ahli waris hanya di berikan 4 juta rupiah.
Untuk selanjutnya, rekanan R. Mrbn inisial nama Mrlo Htbrt menelepon R. Mrbn juga meminta 3.200.000., yang katanya untuk disetor ke pihak BPJS TK.
Dari rentetan hasil investigasi tersebut, Media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Pihak BPJS TK. Melalui Kepala bidang pelayanan Dahlia Libriana menuturkan bahwa atas nama Nurpida Sembiring benar terdaftar di BPJS TK pada tanggal 06 juni 2020. Pihaknya juga membantah keras keterlibatan pihak BPJS terkait isu tersebut.
“Benar yang bersangkutan terdaftar di BPJS TK melaui jalur mandiri pada tanggal 06 juni 2020,” sebutnya.
“Dan surat kematian Alm juga disebabkan tersambar petir, lengkap dengan tanda tanda tangan Pemerintahan Desa dimana Nurpida tinggal,” pungkasnya.
Hal ini lantas menjadi janggal, mengingat kematian Nurpida Sembiring meninggal dunia di Rumah Sakit Lubuk Pakam.
Lantas sejumlah pihak pun menuding ada dugaan jaringan besar yang telah lama kong kalikong dengan Oknum pihak BPJS TK ini. pasalnya, mustahil data pemohon tersebut bisa lolos karena sudah dalam keadaan sakit koma alias sekarat.
Reporter: Ley Tinambunan