Menyalahi Aturan, Satpol PP Kota Medan Bongkar Bangunan diatas Drainase

lintas Daerah332 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Bangunan yang menyalahi aturan yang berada di atas drainase atau bahu jalan dibongkar tim gabungan Satpol PP Kota Medan bersama P3SU, pada hari Rabu (14/9/2022).

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Medan, P3SU, Badan Kesbangpol, Dinas Kominfo, Dinas PU, Dinas Pertamanan dan Dinas Perhubungan Kota Medan membongkar bangunan di Jalan Multatuli Link IV, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.

Pasca dimulainya pembongkaran terhitung, sedikitnya dua bangunan telah dirubuhkan termasuk diantaranya posko salah satu ormas.

Tidak hanya itu, pembongkaran juga menyasar ke Sekertariat Ampi, Kantor Sekertariat PP, dan kantor Sekertariat PDI Perjuangan dan juga membersihkan ornamen atribut ormas yang berada di fasilitas umum.

Guna kelancaran pembongkaran bangunan yang berdiri di atas drainase tersebut, Satpol PP menurunkan sejumlah alat berat. Selain itu petugas P3SU Kecamatan juga diturunkan untuk membantu proses pembersihan material bangunan yang telah dibongkar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan Rakhmat Harahap mengatakan, pembongkaran bangunan dilaksanakan di enam titik pertama dan menyusul titik lainnya di wilayah Medan Labuhan. Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk mewujudkan Medan aman dan tertib, kata dia.

“ Ada 6 titik m maimun besok 5 titik Medan Labuhan” tambah Rakhmat.

Penertiban akan tetap berlanjut jika masih ada ditemukan bangunan yang menyalahi aturan akan ditindak tegasnya, (En/Ly).

 

Baca Juga:  Perjudian Togel Masih "Marak" di Humbahas, Kepolisian Setempat Enggan Menanggapi !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.