Apakah kita (Kejati Riau,red);tangani atau limpah ke daerah (Kejaksaan Negeri Siak,red). Nanti kita lihat (hasil telaahnya),” sebut mantan Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.
Mengingat laporan tersebut masih dalam penelaahan, Raharjo menegaskan pihaknya belum ada melakukan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. “Belum (ada yang diklarifikasi). Baru telaahan,” pungkas Asintel Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto.
Sebelumnya, pada Rabu (2/2) lalu, sekelompok orang yang menamakan dirinya Gerakan Masyarakat Mahasiswa Pemantau Korupsi (GEMMPAR) Riau mendatangi Kantor Kejati Eiau di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Di sana, mereka melakukan unjuk rasa mendesak Kejati mengusut sejumlah dugaan korupsi di Bumi Lancang Kuning, salah satunya di PT BSP.
“Kami menduga ada dugaan monopoli dan gratifikasi pembangunan gedung PT BSP senilai Rp87 miliar,” tuding Koordinator Umum (Kordum) GEMMPAR Riau Erlangga dalam orasinya saat itu.
Dalam surat itu juga disebutkan guna menghindari Conffict of Interest (Cof) internal dan eksternal, Kejati tidak dapat melanjutkan pemberian bantuan hukum Non Litigasi (negosiasi) atas penyelesaian permasalahan dalam kegiatan pembangunan Gedung BSP. (R)