Indonesia sebagai negara produsen sampah plastik laut no.2 setelah China, dengan produksi sampah mencapai 1 juta ton per tahun atau setara dengan 1 truk sampah plastik ditumpahkan setiap 10 menit ke laut.
Penelitian Bank Dunia menyebut baru 20% sampah di indonesia yang diproses dengan benar.
Menko Luhut meminta para walikota bisa meniru Banjarmasin karena pemerintah provinsi dan kabupaten sudah diberi wewenang oleh undang-undang.
Perbaikan sistem pengelolaan sampah padat sudah diatur oleh UU no.18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, termasuk wewenang dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota/Kabupaten.
*Biro Informasi dan Hukum*
*Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman*