Mengenal Hak Jawab Maupun Hak Koreksi Dalam Pemberitaan Pers, Begini Penjelasan Praktisi Hukum Medan!

Lintas SUMUT739 kali dibaca

Begitu juga dengan publikasi yang disampaikan oleh pihak Pers dalam memuat pemberitaan di media elektronik tak jarang mendapat perlakuan diskriminasi ataupun kriminalisasi oleh pihak – pihak yang merasa terganggu kepentingannya akibat pemberitaan yang ada sehingga membuat pengaduan ke pihak berwajib.

Hal tersebut adalah suatu resiko dari sebuah pekerjaan yang dijalaninya tetapi kita tidak boleh lupa bahwa PERS juga telah dilindungi oleh Undang – Undang dalam menjalankan profesinya yaitu yang tertuang dalam Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Undang – Undang tersebut adalah sebagai payung hukum buat Pers dalam menjalankan kebebasan dalam membuat pemberitaan sesuai informasi dari narasumber dan fakta-fakta yang didapat ataupun ditemukan olehnya yang tetap berpedoman pada Kode Etik Pers.

Selain daripada itu Pers juga telah membuat Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 03/ DP/ MoU/ III/ 2022, Nomor NK/ 4/ III/ 2022 tentang Koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan Pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Sehingga dengan demikian, marilah kita secara bijak menyikapi dan memahami dengan benar penerapan hukum dalam Undang Undang ITE agar tidak terjadi multitafsir pemahaman ditengah-tengah masyarakat tutupnya. (*/Ly).

Baca Juga:  Tiga Terdakwa Perkara 15 Ribu Butir Ekstasi Dituntut Ringan oleh JPU Kejari Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.