Mengenal Hak Jawab Maupun Hak Koreksi Dalam Pemberitaan Pers, Begini Penjelasan Praktisi Hukum Medan!

Lintas SUMUT739 kali dibaca

1. Jika muatan yang ditransmisikan, didistribusikan dan / atau dibuat dapat diakses tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi dan atau sebuah kenyataan maka bukan delik pidana berkaitan dengan pasal 27 ayat (3) UU ITE.

2. Dalam hal fakta yang dituduhkan merupakan perbuatan yang sedang dalam proses hukum maka fakta tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum aparat penegak hukum memproses pengaduan atas delik penghinaan dan / atau pencemaran nama baik dalam UU ITE.

3. Delik Pidana pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Delik Aduan Absolut sehingga harus korban sendiri yang mengadukan kepada aparat penegak hukum kecuali dalam hal korban masih dibawah umur atau dalam perwalian, korban sebagai pelapor harus merupakan orang perseorangan dengan identitas spesifik bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka seseorang yang mentransmisikan, mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya muatan yang berupa pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan ( Fakta ) tidak dapat dipidana atas pelanggaran pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Lantas bagaimana jika seseorang yang dilaporkan berprofesi sebagai Pers? dalam dunia Jurnalistik sudah jelas mengatur tentang kinerja seorang Wartawan. Mulai dari payung hukumnya yang di atur di UU Pers No 40 Tahun 1999 beserta Kode Etik Pers.

Nah, Daniel Simbolon menjelaskan dalam hal ini bahwa pekerja Pers tidak dapat ujug – ujug dilaporkan tentang pencemaran nama baik.

Daniel Simbolon SH menjelaskan bahwa Pers yang berbadan hukum dan bekerja di Perusahan Media Pers ada langkah yang diatur sebagaimana yang termuat dalam UU Pers No 40 itu sendiri. Hal ini dapat dilihat dalam pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40/1999 mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan hak koreksi ketika terdapat suatu kekeliruan dalam pemberitaan.

Baca Juga:  Setengah Miliar Lebih Proyek Drainase di Desa Tanjung Selamat Diduga tidak Sesuai RAB, Disinyalir Beraroma Korupsi !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.