Terkait kegiatan belajar mengajar di kota Surabaya, Mendikbud mengusulkan, agar pemerintah kota Surabaya dapat memperpanjang waktu belajar di rumah bagi siswa mengingat kondisi yang berkembang. “Tadi juga bicara dengan Wali Kota mengenai masalah hari libur sekolah. Saya usulkan supaya diperpanjang masa liburnya sampai keadaan tenang sehingga suasana belajar juga baik,” tuturnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Surabaya telah mengeluarkan pengumuman bahwa kegiatan belajar mengajar pada Senin 14 Mei 2018 dilaksanakan di rumah bagi peserta didik jenjang PAUD hingga SMP. Kemudian Dinas Pendidikan Kota Surabaya kembali mengeluarkan pengumuman bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah tersebut diperpanjang hingga Senin 21 Mei 2018.
Pemerintah Kota Surabaya hanya mengeluarkan kebijakan tersebut untuk jenjang PAUD hingga SMP, dan tidak untuk jenjang SMA/SMK. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan sekolah untuk jenjang pendidikan menengah berada di bawah Pemerintah Provinsi, bukan Pemerintah Kota/Kabupaten. (ES265)