Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI itu, uji publik ini adalah kali ketiga diselenggarakan setelah sebelumnya dilakukan di Sumatera Utara dan Jawa Tengah. Intinya, lanjut politisi Partai Gerindra itu, RUU ini adalah bagaimana mengatur agar negara hadir untuk menyelamatkan literasi bangsa Indonesia dengan buku murah, merata, dan bermutu.
Pada uji publik itu, pakar hukum Universitas Negeri Malang, Joko Saryono dan Akademisi Universitas Muhammadiyah Malang, Sidik Sunaryo memberikan pandangannya terhadap RUU tersebut.
Terhadap usulan yang disampaikan, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang), Kemendikbud, Totok Suprayitno mengatakan, Kemendikbud akan menyelenggarakan diskusi kelompok terarah untuk memformulasikan pembahasan kedua pakar tersebut pada tanggal 29 Maret 2017. (Ebenezer Sihotang)