Akhirnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil mengamankan pelaku PA als P sekira pukul 15.00 Wib. Selanjutnya dilakukan interogasi secara lisan terhadap pelaku, tentang dari mana pelaku mendapatkan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3s. tersebut.
” Pada saat itu, pelaku tidak bisa menjelaskannya, Kemudian Tim Opsnal Satreskrim membawa pelaku dan Barang Bukti ke Polres Kuansing, guna pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka PA alias P, telah melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e, 4e KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tuturnya. (Rep)***
Sumber : Humas Polres Kuansing