Lintas10.com. Kuansing – Aksi pencurian akhir-akhir ini sering kali terjadi, yang tidak kenal waktu dan tempat. Seperti yang dilakukan salah seorang pelaku, berinisial PA alias P (32 tahun). Tega-teganya melakukan pencurian di rumah kontrakan, yang terletak di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, pada Minggu (11/12/2022) malam.
Akibat perbuatannya, menyebabkan NRS (22) kehilangan Satu Unit Handphone merk OPPO A3s, Uang tunai sebesar Rp 500.000,-, Kartu ATM 2 (dua) buah, dan Tas warna hitam dirumah kontrakan jalan Proklamasi (Belakang Toko Kuansing Mart) Kuantan Tengah.
Kronologis kejadiannya, Saat itu, NRS (22) terbangun dari tidur, dan melihat PA alias P masuk kedalam kamarnya yang tidak terkunci. Kemudian pelaku (PA) tersebut terkejut melihat korban (NRS), yang mempergokinya dan langsung kabur pergi keluar rumah, dengan melewati jendela depan rumah kontrakan tersebut yang sudah terbuka.
NRS (22) mencoba mengejar dan meneriakinya dengan mengatakan “maling”, namun pelaku tersebut lari dan tidak nampak lagi. Atas kejadian tersebut NRS (22) melaporkannya ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut.
“Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing mendapat informasi dari masyarakat, bahwa Pelaku (PA alias P) melakukan pencurian dengan pemberatan berada di Lingkungan I Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuanatan Singingi,” ungkap Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.IK. M. Si, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, SH. MH.
Sehingga Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing langsung bergerak menuju ketempat pelaku (PA alias P), sesampainya di Lingkungan I Kelurahan Sungai Jering Kuantan Tengah, diduga PA als P berada di salah satu warung milik warga,” ujar Linter.