Menanggapi Video Viral Tentang Ancaman Seorang Paslon Terhadap Kepala Desa, Bawaslu Kota Padangsidimpuan Angkat Suara !

Lintas10.com, Padangsidimpuan – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padangsidimpuan, Ratno Afandi memastikan mulai dari masa tahapan hingga usainya pemilihan dilaksanakan tidak ada pelanggaran yang berujung pada tindak pidana pemilu.

“Sejauh yang kita tangani, ada informasi yang masuk ke kita juga ada juga laporan kepada kita, setelah kita bahas di kantor melalui pleno tidak satupun yang memenuhi unsur pelanggaran baik dia yang administrasi, kode etik dan pidana pemilu,” Kata Ratno, usai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kota Padangsidimpuan, Selasa (3/12/2024).

Meski demikian dikatakan, Ratno Afandi, pihaknya menemukan pelanggaran berupa pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) yang pemasangannya dilarang dalam ketentuan aturan pemerintah Kota Padangsidimpuan.

“Ada beberapa temuan kita dimana zonasi yang sudah dikeluarkan Walikota Padangsidimpuan terhadap larangan – larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) terhadap paslon Gubernur dan Walikota yang kita rekomendasikan kepada KPU dan Pemerintah untuk ditertibkan,” ujar Ratno.

Sementara itu, disinggung terkait video yang viral dan beredar di tengah masyarakat terkait isi percakapan bernada ancaman yang dilontarkan salah satu paslon dengan seorang Kepala Desa (Kades), Ratno menyebut tidak ada satu pasalpun untuk menindak lanjuti yang masuk dalam pelanggaran pemilu sebutnya. (MN)

Baca Juga:  Di Iringi Ribuan Massa Pendukung, Calon Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution Resmi Mendaftar ke KPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.