MEDAN, lintas10.com – Aktivitas perjudian dengan modus permainan tembak ikan – ikan yang resahkan masyarakat telah berlangsung lama di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deliserdang. Menanggapi itu, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si. melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi menegaskan bahwa segala penyakit masyarakat (pekat) ditindak tegasnya, Senin (30/08/2021).
“Kita tegas segala penyakit masyarakat kita tindak” ucapnya ketika awak media ini meminta tanggapan perihal keresahan ditengah – tengah masyarakat.
Sebelumnya diberitakan media ini, modus perjudian tembak ikan – ikan yang resahkan masyarakat berada di Pajak Tanjung Morawa, lebih tepatnya di jalan Perintis Kemerdekaan, Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Hal ini pun telah disampaikan kepada jajaran Polsek Tanjung Morawa Akp Sawangin melalui Kanit Reskrim OJ Samosir namun tidak memberikan komentar apapun. Begitu pula ketika hal ini disampaikan kepada Kapolresta Deliserdang, juga enggan menjawab awak media perihal keresahan masyarakat tersebut.
Untuk mencapai ke titik lokalisasi perjudian ini tidaklah begitu sulit, hanya berjarak puluhan meter saja dari jalan raya sudah ditemui belasan meja disuguhkan untuk para penggila judi ketangkasan yang satu ini. Terlihat para pemain ditemani tiga orang wanita muda sekaligus yang berjaga di arena ini, sesekali para pemain menyetorkan uang taruhannya kepada wanita penjaga meja tersebut.
Dilokasi terpantau meja ikan – ikan tersebut bertuliskan merek W1, ketika diperjelas kepada para penjaga, tak satu pun yang mengetahui kode yang tertera di meja tersebut. Hanya saja para pemain yang di wawancara awak media ini mengatakan bahwa meja tersebut kepunyaan Big Bos inisial nama Nai*ggo*an sebutnya.