Memisahkan Yang Profan Dari Yang Sakral (Kasus Tari Kajongan)

lintas Jawa Barat332 kali dibaca

Berbeda dengan banyak kesenian rakyat seperti Tari Topeng, Tarling, Lais, Angklung Bungko dan lainnya. Semua jenis kesenian yang memang profan itu sejak dulunya ditempatkan dan dipandang sebagai sesuatu yang profan pula. Siapa pun boleh mempelajari atau mengajarkannya kepada orang lain. Sehingga sampai sekarang kita masih dapat menyaksikannya.

Rupanya kita memang tidak boleh mencampur-adukkan apa pun yang sifatnya profan dengan sesuatu yang sakral atau suci. Apalagi mencampur-adukkan kepentingan politik yang orientasinya pada kekuasaan, dengan kesucian agama. ***

Baca Juga:  Kejaksaan Mencium Adanya Penyelewengan Bansos di Kabupaten Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.