“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor merk Yamaha Mio J,” lanjutnya.
Dalam pengembangan selanjutnya, kata Supriyatin, tersangka sempat berkelit dan mencoba melarikan diri dari kawalan petugas sehingga Unit Reskrim melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena tersangka mencoba melarikan diri,” katanya.
Dari hasil ungkap tersebut, tersangka AS yang merupakan warga Jalan keadilan dalam RT 09 / 01 Keagungan, Tamansari Jakarta Barat, mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Tambora bersama ancaman pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor : Benz