Tanjung Pinang, lintas10.com– Program Jaksa Menyapa yang merupakan kerjasama antara Kejaksaan RI dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Repubik Indonesia (LPP RRI), Selasa tanggal 12 Oktober 2021 kembali menghadirkan siaran Dialog Interaktif dengan narasumber Hery Soemantri, SH.MH. dan Jendra Firdaus, SH.MH. dengan dipandu Rika Pertiwi, S.Sos. sebagai pembawa acara.
Dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, acara dialog disiarkan secara live dari Studio RRI Pro-1 98,3 FM Tanjungpinang pada pukul 10.00-11.00 Wib dengan mengangkat tema “Peran Pengamanan Pembangunan Strategis Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”.
Bahwa salah satu tugas bidang penerangan hukum adalah melaksanakan kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum guna peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Dalam upaya melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut kegiatan Jaksa Menyapa hadir di tengah masyarakat khususnya pendengar RRI Tanjungpinang.
Dalam program prioritas Jaksa Agung disebutkan bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari korupsi.
Dalam Implementasinya, Kejaksaan melalui Bidang Bidang Intelijen berupaya melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisasi peluang dan risiko-risiko terjadinya Tindak Pidana Korupsi, salah satunya dengan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis.
Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis adalah bagian dari peran intelijen Penegakan Hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan pelaksanaan pembangunan strategis. Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Khusus kegiatan pengamanan dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan dapat diartikan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan keuangan negara.