Melalui BSPS, Kementerian PUPR Bedah Rumah Tak Layak Huni

Ketika ditemui, salah seorang rekanan pelaksana proyek pada bedah rumah tersebut, Kamis (6/9/2018), di Kuala Pembuang, H. Iyan, mengatakan, adapun dimana yang mendapatkan pada proyek tersebut, dengan di syaratkan akan halnya pada orang yang memiliki pangkalan kayu.
(Fathul Ridhoni)

Baca Juga:  Palas akan kenakan sanksi bagi yang tidak patuhi protokol kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.