Pangkalan Bun, lintas10.com-Untuk memenuhi kebutuhan Pekerjaan Mega Proyek Pembangunan Peningkatan Jalan Riam Durian -Kotawaringin Lama kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah.
Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Propinsi Kalimantan Tengah yang nenelan Dana 29 miliar lebih itu ternyata menggunakan material batu nelah yang di.ambil dari lokasi tambang batu yang diduga tidak memiliki ijin atau tambang batu Illegal.
Berdasarkan laporan masyarakat yang minta dilindungi jati dirinya melaporkan bahwa pada pertengahan Juni 2022 ada alat berat masuk di lokasi tanah milik masyarakat di Desa Diung kecamatan Kotawaringin lama Kabupaten Kotawaringin Barat alat tersebut jenis Ekcavator Caterpillar dan Hitachi yang sedang.membongkar bongkahan batu dan 5 unit dump truk pengangkut batu ke lokasi pekerjaan sekitar 5 orang pekerja pembelah batu.
Untuk mengecek kebenaran laporan tersebut wartawan lintas10.com melakukan Investigasi lapangan pada (26/6/2022) ternyata masih ada alat berat Ekcavator CAT pc 200 yang sedang bekerja menggali batu dan beberapa unit Dump Truk yang mengangkut batu belah dan tanah merah ( laktrit).
Dari hasil perbincangan awak media dan kepala Kerja bahwa kepemilikan lokasi tanah serta Alat berat adalah seorang pengusaha Pangkalan bun bernama Singguan yang di kelola anaknya bernama Jimy kata pekerja tersebut.
“Batu belah ini untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan turap kiri kanan jalan dari Kotawaringin lama sampai Riam Durian,” kata Pekerja lagi.
Hasil komfirmasi.media ini dari Staff Desa Diung Kecamatan Kotawaringin Lama bahwa dilokasi Desa Diung belum ada pengurusan ijin untuk IUP batu belah.
Lintas10.com, mencoba konfirmasi dengan Pimpinan PT Sasana Sahabat Kompak Jaya yang berkantor Pusat Pangkalanbun namun hanya bisa menemui stapnya seorang perempuan dia membenarkan bahwa Proyek itu sedang di kerjakan PT.Sasana Sahabat Kompak Jaya, serta okasi batu di Desa Diung milik Jimy.