PELALAWAN, lintas10.com-lagi dan lagi permasalahan kewajiban perusahan tidak memenuhi kewajiban karyawanya seakan pura-pura tidak tau apa yang dilakukan, kali ini. Terkait permasalahan dua perusahan kelapa sawit yang beroperasi di kabupaten pelalawan mengenai pembayaran tunjagan hari raya keagaman (THR). Pemerintah pelalawan melalui Disnakartras Mediasi antara pihak perusahan PT LIH , PT Ade dan yang bersangkutan masing-masing karyawan PT Lih dan PT Ade serta didampingi oleh serikat buruh SBSI 92 . Senin,(14/08/2017) diruangan rapat Disnakertras pangkalan kerinci.
Terkait permasalah ini tunjagan hari raya (THR). Pantuan media ini, Sempat terjadi lobi-lobi pihah perusahan dan pemerintah melalui disnaker dirungan rapat . Kabid disnaker hubungan industri dan pesyaratan kerja, Iskandar Msi dan stafnya tampat serius berduskusi terkait permasalahan yang ditangani ini.
Ketika dikomfirmasi permasalahan ini , SBSI 92 melalui sekretaris johnson sinurat mengatakan, 40 karyawan PT LIH yang tergabung diataranya laki-laki dan perempuan di organisasinya tidak dibayar THR nya dikarenakan pihak perusahan beralasan tidak memperkerjaan perempuan karna mungkin insiatif membantu suaminya.
“Kita pertanyakan, kalau memang tidak diperkarjakan kenapa pihak perusahan meyodorkan NIK abasen untuk di tanda tangani, ya semoga mediasi yang ke tiga kalinya bisa diharapkan, tapi mediasi ke tiga kali ini harus dilakutkan minggu depan dan bila tidak ada kesepakatan juga, akan kita laporkan ke dprd komisi 1 untuk di heringkan. Apabila tidak ada titik temu kita lanjutakan dinas ketenaga kerja provinsi,” tegasnya.
Sementara, media ini menanyakan kepada kabid hubungan industri dan pesyaratan kerja menganai hasil mediasi.