“Orang tua atau ayah kandung telah menerima dengan ikhlas atas kejadian yang menimpa korban dan akan langsung menyemayamkan korban,” jelasnya AKP Juliandi lagi.
Lalu unit Reskrim Polsek dan sat lantas Simpang Poros melakukan olah TKP. Dan
Selanjutnya pihak Puskesmas melakukan visum, berdasarkan hasil keterangan dokter, Ditemukan adanya bau atau aroma alkohol minuman tuak yang keluar dari mulut korban. Ditemukan luka robek di bagian belakang kepala sebelah kanan dengan ukuran 5cm x3cm akibat benturan.
“Dan Diagnosa sementara dinyatakan meninggal karena trauma thorax + trauma capitis,” imbuhnya. (Rls)