Lintas10.com, Medan – Sejumlah pria tegap yang mengaku debt collector dari pihak Womfinance menghadang kendaraan warga di Jalan Abdullah Lubis Medan Sumatera Utara.
Aksi “koboy” sejumlah pria tersebut membuat warga resah, serta menjadi tontonan warga pengguna jalan raya. Sebagaimana diutarakan oleh warga bernama Andriana Siringo – ringo yang tengah berkendara bersama dengan suaminya.
” Kami perjalanan dari carrefour menuju jalan garuda. Tepat disimpang lampu merah itu mobil kami digedor, berhenti dulu ” katanya menirukan ucapan sejumlah pria tersebut kepada wartawan, Kamis (24/08/2023).
Andriana menuturkan, surat dari leasing yang mereka bawa dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berbeda dan surat servis juga berbeda. Tidak hanya itu, surat tugas mereka juga tidak ada ditunjukkan kata Andriana.
Patut diduga sejumlah debt collector tersebut tidak resmi dan hanya bentuk akal – akalan saja untuk memeras warga katanya.
Atas insiden tersebut, warga mengaku hendak dipalak uang 10 juta rupiah.
“Malah memaksa damai uang keluar 10 juta rupiah, dengan perhitungan sepeda motor roda dua saja sudah 3 juta dikeluarkan” kata dia.
Kedatangan debt collector ini dikatakan Andriana berjumlah sepuluh orang. Andriana Siringo – ringo juga merasa menjadi korban dugaan percobaan pemerasan.
” Saya mau dicoba diperas bang, spot jantung saya. Perjalanan saya pun terganggu, keluarga saya juga sempat mau dipukul” ucapnya.
Amatan wartawan warga ramai dititik lokasi kejadian tersebut. Mobil patroli Polsek Medan Baru juga terlihat sedang dilokasi.
Sementara itu, sejumlah debt collector yang mengetahui kehadarian awak media dan personil patroli Polsek Medan Baru, buru – buru “ngacir” meninggalkan lokasi.
Dilansir dari berbagai sumber, yaitu putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang meyebutkan pihak leasing tidak boleh menarik atau menyita sembarangan kendaraan debitur meskipun tidak dapat menyelesaikan pembayarannya.
Pada putusan nomor 2, dikatakan Pasal 15 Ayat 2 15 ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan demikian segala mekanisme dan prosedur penarikan harus sesuai keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Terkait kejadian ini awak media masih berupaya meminta keterangan resmi dari pihak leasing womfinance. (Ly).