Jika ada PNS yang tidak meminta izin atasannya dalam bentuk surat resmi, lalu bergabung dalam satu organisasi yang terus melakukan provokasi kepada masyarakat atau menentang program pemerintah, maka mereka telah dianggap melanggar disiplin PNS. PNS tersebut bisa diberikan sanksi dan mendapatkan peringatan dari pimpinan. Misal, memilih berhenti menjadi anggota LSM atau tetap menjadi PNS.
“Jika tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan, maka pegawai tersebut bisa saja diberhentikan oleh Gubernur atau Bupati dan Walikota. Karena, hal ini sudah ada aturannya, yakni di Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Jadi jelas bahwa setiap PNS harus mematuhi apa yang dilarang dan apa yang menjadi kewajibannya dan pasti kinerja seorang PNS itu dipastikan tidak akan maksimal lagi melayani masyarakat, Sebab waktu dan pikiran PNS akan lebih tersita mengurusi Ormas dan LSM nya ketimbang mendahulukan kepentingan masyarakat,” jelas F. Sagala.(Mahmud Nasution)