LINTAS10.COM, KARO – Praktik perjudian di wilayah Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah memasuki zona merah aktivitas judi (“darurat judi.”) Kalimat ini disematkan pasca bebasnya beroperasi praktik perjudian tanpa penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Ironisnya, praktik terlarang itu diduga dikendalikan oleh oknum TNI dari salah satu Batalyon di Kabanjahe. Hasil investigasi kru awak media muncul sejumlah nama dibalik fenomena “darurat” judi di tanah karo ini.
Tiga nama oknum TNI disebut – sebut punya peran dalam maraknya dugaan bisnis perjudian ditanah karo antara lain inisial P. Surbakti, TRO, diketahui sama – sama bertugas di Batalyon di Kabanjahe dan A. Simarm*ta disebut sebut bertugas di Medan. A. Simarm*ta disebut juga sebagai kordinator yang mengatur jalannya konsorsium dilapangan.
Mendapati informasi tersebut kru awak media telah mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Penerangan Kodam (Kapendam I/Bukit Barisan) Kolonel Dody Yudha. Alih – alih ditanggapi, ia masih belum memberikan tanggapan apapun meski pesan konfirmasi wartawan telah tersampaikan dengan pesan garis centang dua, Selasa (18/02/2025).
Sebelumnya, praktik perjudian di wilayah “bumi turang” telah kerab disorot oleh publik. Dugaan keterlibatan oknum TNI terus disuarakan.
Nama oknum TNI Koptu HB pun sempat santer disebut – sebut menguasai konsorsium diwilayah tanah karo. Akan tetapi, setelah adanya peristiwa yang menewaskan seorang wartawan yang tegas menyoroti praktik ilegal yang diduga melibatkan oknum TNI Koptu HB, kini Kordinator Lapangan (Korlap) berganti dari Koptu HB ke oknum TNI A. Simarm*ta. Dilapangan ada lagi dua nama muncul untuk mengatur bagian jalannya aktivitas terlarang itu yakni inisial P. Surbakti, dan inisial TRO.