Pelalawan,lintas10.com-Rapat hearing DPRD Pelalawan dari komisi 1 bersama masyarakat desa rantau terkait SK mantan Bupati Pelalawan Azmun Jaafar 300 Hektar tahun 2006 yang diperuntukan untuk masyarakat tersebut sekarang sudah dikuasi kelompok orang lain di jadwalkan jumat(18/5/18) pukul 09:30 wib Batal digelar.
Hal ini salah satu perwakilan masyarakat desa rantau baru merasa kecewa atas di batalkannya rapat hearing bersama DPRD Pelalawan
” Saat ini dari 300 hektar yang di peruntuhkan desa rantau baru untuk tanah garapan dan fasilitas umum buat masyarakat sudah di kuasi kelompok-kolompok pihak lain, jadi tidak ada lagi di pergunakan masyarakat tersebut” ungkap Arjulis salah warga desa rantau baru
Sesuai Program Bupati terdahulu, 300 hektar lahan dan garapan masyarakat yang di berikan Datuk sakti, akan dibangun rumah sosial sebanyak 200 unit, lataran Bupati terdahulu sedang bermasalah cuma 100 unit baru terlaksana.
“Dari 300 hektar, masyarakat cuma bisa kelola 30 hektar. Itu pun masih bermasalah masih di klaim oknum tertentu. “katanya
Pantuan media ini, dalam rapat hearing tersebut tampak sepi perwakilan dari pemerintah dari Asisten I, dinas sosial dan BPN tampak tidak hadir. Cuma terlihat masyarakat rantau baru dan Angggota komisi I Rustam Sinaga Didampaing wakil ketua DPRD Suprianto SP.(jait)