Lintas10.com, Pelalawan- Aksi unjuk rasa forum komunikasi masyarakat Desa Bukit Gajah Kecamatan. Ukui yang menagih kejelasan perusahaan PT Inti indo sawit Ukui mengenai tuntutan masyarkat yang telah disampaikan pada waktu sebelumnya.
Menurut keterangan Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo, SIk melalui Paur Humas polres Pelalawan M sijabat, kepada lintas10.com, jumat(20/5/2016) bahwa Kegiatan unjuk rasa yang berlangsung bertempat di jalan poros simpang WKS SP1 Desa Bukit Gajah Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan ini melakukan aksi pembentangan spanduk bertuliskan tuntutan dan Pemblokiran jalan yang dilakukan oleh massa hanya diberlakukan bagi kendaraan milik Perusahaan, sedangkan untuk kendaraan milik masyarakat (umum) diperbolehkan melintas.
Aksi yang komandoi Paryono dengan jumlah massa 80 orang menuntut 8 point permintaan yang berisikan agar Jalan poros SP1 yang menjadi akses keluar masuk kendaraan bermuatan berat sepanjang 2,5 KM agar segera dibangun semenisasi. Memberikan Bea siswa kepada warga yang berprestasi, kurang mampu, serta murid SD sebanyak 30 paket & SMP 20 paket setiap tahunnya. Memberikan kompensasi rumah tinggal warga yang rusak atau retak akibat getaran jalan yang dilalui mobil berat perusahaan.
Masyarakat juga menuntut agar perusahaan Memberikan kompensasi kesehatan kepada warga yang tinggal di sepanjang jalan yang dilalui mobil perusahaan yangg menimbulkan dampak polusi udara akibat debu. Kemudian meminta agar Membuat 2 unit box culver utk 2 titik tmpt yang berbeda. Memberikan bantuan sholite sebanyak 50 truk utk lapangan desa. Dan Memberikan anggaran dana kepada desa selaku pemohon sesuai proposal yang diajukan. Serta memberikan Kesempatan untuk diperkerjakan diperusahaan sesuai kompetensi sekurangnya 2 orang pertahun, paparnya
“Tapi polisi sudah memfasilitasi untuk mediasi dengan melakukan pertemuan antara Pihak Perusahaan yangg diwakili Humas Saudara. Danton Sitompul dengan Pihak Massa dilokasi aksi unjuk rasa Setelah diadakannya pertemuan mediasi disepakati pihak perusahaan akan memberikan jawaban beberapa poin tuntutan yaitu pada hari rabu tanggal 01 juni 2016 ini,”pungkasnya.(Adi)