Suakamara, lintas10.com – Petugas gabungan dari Koramil 1014 – 06/Sukamara, Polres Sukamara, BPBD dan Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi sekaligus mensosialisasikan Surat Edaran Gubernur Kalimanatan Tengah Tentang Pengananan Covid 19, (30/6/2021).
Semua orang yang akan memasuki dan keluar wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif. Aturan tersebut mulai berlaku hari ini hingga batas waktu yang akan diumumkan kemudian.
Demikian Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimanatan Tengah No. 433.1/107/Satgas Covid 19 dan percepatan Vaksinasi Covid 19 di wilayah Kalteng bagi para pelaku perjalanan transpotasi udara dan laut
Pemberlakukan ini dilaksanakan sejak tanggal dikeluarkannya surat edaran gubenur tersebut, yakni Senin, 28 Juni 2021,” kata Danramil 06/Sukamara saat berada di lapangan memimpin langsung anggotanya dalam melaksanakan sosialisasi.
Menurut Danramil, pemberlakuan ini dilakukan berdasarkan perkembangan penyebaran covid-19 yang cenderung mengalami peningkatan dan adanya penyebaran varian baru.
Dalam surat edaran itu Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran meminta agar bupati dan walikota meningkatan upaya penanganan covid-19 di wilayahnya masing-masing.
“Kita sebagai aparat kewilayahan tentunya akan bergerak cepat untuk mensosialisasikan Surat Edaran Gubernur Kalteng ini, agar Informasi bisa langsung sampai ke semua lapisan masyarakat dengan harapan wilayah kita bisa bebas dari Covid 19,” Ujar Danramil. (Rls)