Terkait dugaan adanya berkas dokumen persyaratan palsu yang diajukan Masrizal untuk maju sebagai calon Penghulu tersebut Ketua Pengadilan Negeri Rohil Andry Simbolon SH MH melalui Juru bicara Sondra Mukti SH, saat di konfirmasi menjelaskan bahwa benar ada mengeluarkan surat keterangan atau dokumen yang menyatakan pemohon (Masrizal) adalah benar Sedang Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan regitrasi induk putusan pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sondra Mukti SH menambahkan terkait berkas dokumen Surat Keterangan yang menyatakan Pemohon (Masrizal) Tidak Pernah Terpidana, pihak Pengadilan tidak ada mengeluarkan surat tersebut.
Zaidan salah seorang panitya penyelenggara pilpeng Teluk Mega ketika diminta tanggapannya mengatakan saat ini permasalahan tersebut sudah ditangani Polres Rohil.
“Untuk itu mari kita menunggu atas keputusan yang dilakukan penegak hukum,” sebutnya secara singkat melalui telp selularnya.(Aminuddin)