Masrizal Bantah Buat Dokumen Palsu Syarat ikuti Pemilihan Penghulu Teluk Mega, ini Penjelasannya

Rohil473 kali dibaca

Terkait dugaan adanya berkas dokumen persyaratan palsu yang diajukan Masrizal untuk maju sebagai calon Penghulu tersebut  Ketua Pengadilan Negeri Rohil Andry Simbolon SH MH melalui Juru bicara Sondra Mukti SH, saat di konfirmasi menjelaskan bahwa benar ada mengeluarkan surat keterangan atau dokumen yang menyatakan pemohon (Masrizal) adalah benar Sedang Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan regitrasi induk putusan pidana  yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sondra Mukti SH menambahkan terkait  berkas dokumen Surat Keterangan yang menyatakan Pemohon (Masrizal) Tidak Pernah Terpidana, pihak Pengadilan tidak ada mengeluarkan surat tersebut.

Zaidan salah seorang panitya penyelenggara  pilpeng Teluk Mega  ketika diminta tanggapannya mengatakan saat ini permasalahan tersebut sudah ditangani Polres Rohil.

“Untuk itu mari kita menunggu atas keputusan yang dilakukan penegak hukum,” sebutnya secara singkat melalui telp selularnya.(Aminuddin)

Baca Juga:  Badan Advokasi Indonesia DPC Kabupaten Rokan Hilir Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.