Rokan Hilir, lintas10.com- Afrizal SH salah satu calon Penghulu Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir dengan nomor urut 3 mengajukan surat permohonan keberatan kepada Bupati Rokan Hilir H.Suyatno Amp untuk menunda pelantikan calon Penghulu terpilih Masrizal dengan nomor urut 1 sesuai hasil Pemilihan Penghulu (Pilpeng) putaran ke tiga tahun 2020.
Menurut keterangan Afrizal kepada awak media,Senin (19/1/2020) alasan permohonan penundaan pelantikan tersebut, karena Masrizal selaku Penghulu terpilih saat ini masih dalam proses hukum di Polres Rokan Hilir, atas laporan dugaan adanya tindak pidana pemalsuan salah satu berkas data dokumen sebagai persyaratan pencalonan Penghulu yang digunakannya saat pencalonan Penghulu.
Menurut Afrizal SH , dugaan Pemalsuan data yang dilakukan oleh Penghulu terpilih Masrizal yaitu Dokumen Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana yang di keluarkan dan di tanda tangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir .yang diajukan sebagai salah satu berkas persyaratan calon Penghulu saat itu .
Selain itu berdasarkan konfirmasi Afrizal SH ke pihak Lapas Bagan Siapi-api bahwa Penghulu terpilih Masrizal masih dalam menjalani proses bebas bersyarat, “Sehingga patut diduga dokumen Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir sebagai persyaratan pencalonan diduga dokumen palsu yang digunakan Calon Penghulu terpilih,” sebut Afrizal.
Afrizal menjelaskan Bahkan sebelumnya dugaan pemalsuan ini, menurut keterangan Afrizal Kepada awak media sudah pernah disampaikan kepada Panitia Pemilihan termasuk panitia monitoring dan diteruskan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), namun keberatan itu tidak ada tanggapan dan proses dari Panitia Pemilihan sesuai fungsi dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Perbub No. 15 tahun 2020.