Sedangkan diketahuinya, dimana tindak pidana di bidang pertambangan tersebut yakni, adalah seperti pada :
1. Tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin (Pasal 158 UU NO. 4/2009).
2. Tindak pidana menyampaikan data laporan keterangan palsu (Pasal 159 UU NO. 4/2009 jo. Pasal 263 KUHP).Tindak pidana melakukan eksplorasi tanpa hak (Pasal 160 ayat (1) UU NO. 4/2009).
3. Tindak pidana sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi tidak melakukan kegiatan operasi produksi (Pasal 160 ayat (2) UU NO. 4/2009).Tindak pidana pencucian barang tambang (Pasal 161 UU NO. 4/2009).
4. Tindak pidana menghalangi kegiatan usaha pertambangan (Pasal 162 UU NO. 4/2009).Tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang pejabat pemberi izin usaha pertambangan (Pasal 165 UU NO. 4/2009).Pelakunya badan hukum (Pasal 163 ayat (1) UU NO. 4/2009).
Bahkan untuk Perusahaan konstruksi yang menerima berbagai jenis material dari penambangan ilegal untuk pembangunan proyek, bisa dipidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dan dimana untuk masyarakat yang memiliki usaha galian C, harus memiliki izin usaha sesuai dengan UU nomor 4 tahun 2009, tentang Minerba, serta PP nomor 23 tahun 2010 tentang, pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerba, UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.
Berdasarkan UU nomor 4 Tahun 2009 dalam Pasal 161 itu sudah diatur bahwa yang dipidana adalah setiap orang yg menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Fathul Ridhoni)