Marak Tambang Emas Ilegal di Madina, Pengamat Pertambangan dan Energi Sumut Angkat Bicara !

Lintas SUMUT502 kali dibaca

Lintas10.com, SUMUT – Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memantik tanggapan tegas dari Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Pertambangan dan Energi Sumut Rambo Silalahi, SH.

Dalam keterangan resminya, Rambo Silalahi, SH menerangkan bahwa aktivitas PETI di Kabupaten Mandailing Natal yang telah ramai disorot media massa dan juga warga Madina yang mengunggah aktivitas disana ke Media Sosial (Medsos) sudah menunjukkan begitu masifnya kerusakan lingkungan terjadi.

Menurutnya, dua indikasi kerugian telah ditimbulkan atas aktivitas tersebut. Yang pertama kerusakan lingkungan dan kerugian negara dalam hal perizinan kata dia.

” Secara normatif, Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta sejenisnya telah mengatur bahwa PETI merupakan suatu kejahatan sehingga pelakunya bisa dikenai pertanggungjawaban pidana. Penegakan hukum pidana, baik penal maupun nonpenal dapat dilakukan dalam pencegahan dan penindakan PETI” tandasnya, Kamis (15/02/2024).

Rambo Silalahi, SH menambahkan agar aktivitas PETI dapat segera diberantas, perlu adanya upaya hukum yang bersifat multisektor disertai koordinasi antar instansi terkait. Selain itu, juga diperlukan penegakan hukum yang kuat serta supervisi antara kementerian dan lembaga agar pemberantasan praktik ilegal ini dapat berhasil diberantas.

“Perlu juga ada Satgas Penanggulangan PETI. Satgas ini tidak hanya bersifat penegakan hukum, tetapi juga melakukan pembinaan, fasilitasi, dan supervisi, namun pelaku-yang sudah sempat melakukan aktivitas PATI wajib dilakukan tindakan hukum” ujar Rambo.

Yang tak kalah penting, lanjut Rambo, perlunya komitmen yang tinggi dari stakeholders terkait untuk mengatasi masalah PETI ini.

Baca Juga:  BPK RI Perwakilan Sumut Temukan Dugaan Korupsi di Sekdaprov Sumut, Inspektorat Sumut Bungkam !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.