Kotawaringin Barat, lintas10.com-
Belum berselang 24 jam, Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali mengamankan satu orang pengedar sabu berinisial RA (35) warga Jalan Delima, RT. 08, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel).
“Saat kami lakukan penggrebekan kerumahnya, pelaku tengah menimbang sabu dan langsung diamankan. Tetapi sempat berusaha melarikan diri melalui pekarangan belakang rumah, namun berhasil kita cegah,” beber Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatnarkoba Ipda Juan.
Setelah diamankan, pada pekarangan belakang rumah pelaku dtemukan satu buah tas hitam kecil yang saat dibuka berisikan 21 paket sabu seberat 37,46 gram.
Setelah dilanjutkan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan kembali ditemukan lima paket sabu dengan berat 5,53 gram.
Kasat Res Narkoba Ipda Juan menambahkan, saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 20 Milyar,” tandasnya.(AT/AD).