Mantap ! Polres Dumai Ungkap 3 Kasus di Bulan Ramadhan

lintas Daerah304 kali dibaca

Dijelaskan Kapolres Dumai, pemilik kayu diketahui berinisial IDK yang kini turut masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) memerintahkan MRN (24), AAM (20) dan RA (DPO) selaku sopir untuk mengangkut atau membawa kayu olahan menggunakan 3 unit Mobil Dump Truck dari Siak Kecil Kabupaten Bengkalis menuju Kota Dumai untuk selanjutnya dijual kembali kepada masyarakat. Yang mengetahui tempat atau gudang penampungan kayu olahan di Kota Dumai tersebut ialah RA (DPO).

“Keduanya dijerat Pasal 12 Huruf “E” jo Pasal 83 Ayat (1) Huruf “B” Perpu No. 2 Tahun 2022 Perubahan atas Undang – Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang berbunyi : Pasal 12 Huruf “E” : Setiap Orang Dilarang (E) Mengangkut, Menguasai Atau Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Pasal 83 Ayat (1) Huruf “B” : (1) Orang Perseorangan Yang Dengan Sengaja : (B) Mengangkut, Menguasai Atau Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 12 Huruf “E” Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 1 Tahun Dan Paling Lama 5 Tahun Serta Pidana Denda Paling Sedikit Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) Dan Paling Banyak Rp. 2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah),” tegasnya.

Kemudian terkait Pengungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar dijelaskan Kapolres Dumai, diketahui pada hari Minggu (12/3/2023) sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota.

“IS (52) dibekuk bersama 20 (dua puluh) buah jerigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak solar dari sebuah gudang. Saat dilakukan pendalaman, diketahui IS (52) melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar dengan cara membeli minyak solar menggunakan 1 (satu) unit Mobil Cold Diesel merk Mitsubishi dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 8074 RD untuk dijualnya kembali dengan keuntungan mencapai Rp. 8.500 per liter,” jelas Kapolres Dumai.

Baca Juga:  Sesuai Aturan, Dinas PU Medan Akan Tetap Tindak Normalisasi Parit Dekat Usaha Barang Bekas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.