DUMAI,lintas10.com – Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K pimpin pelaksanaan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Illegal Logging yakni Mengangkut, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Dokumen Resmi, Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar dan Pengerusakan Fasilitas Umum yakni Lampu LED Ikon Taman Bumi Ayu oleh Sat Reskrim Polres Dumai, Rabu (5/3/2023).
Dalam pelaksanaannya, turut dihadiri oleh Kasi Humas Polres Dumai AKP Yusnelly, S.Sos, Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H dan para Kanit Sat Reskrim Polres Dumai.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Illegal Logging yakni Mengangkut, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Dokumen Resmi diketahui pada hari Senin (3/4/2023) lalu sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Guntung Kecamatan Medang Kampai.
“Unit Reskrim Polsek Medang Kampai dipimpin oleh Ipda Bastian Rinaldy, S.H bekerjasama dengan Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai dipimpin oleh Ipda Hendra D.M. Hutagaol, S.H berhasil mengamanankan 3 (tiga) unit Mobil Dump Truck yang mengangkut kayu olahan hasil hutan tanpa dokumen resmi beserta 2 (dua) supir yang mengenderainya yakni MRN (24) dan AAM (20) yang merupakan warga Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak. Sementara seorang supir lainnya diketahui berinisial RA berhasil melarikan diri dan kini telah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kapolres Dumai, Rabu (5/4/2023).
Bersama keduanya turut diamankan sejumlah barang bukti yakni 1 (satu) unit Mobil Dump Truck dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 9191 DO beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kunci Kontak yang berisi Kayu Olahan Hasil Hutan ±12 Kubik, 1 (satu) unit Mobil Dump Truck dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 9413 SU beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kunci Kontak yang berisi Kayu Olahan Hasil Hutan ±12 Kubik, 1 (satu) unit Mobil Dump Truck dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 9771 DO beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kunci Kontak yang berisi Kayu Olahan Hasil Hutan ±12 Kubik, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A54 warna Biru, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A57 warna Hijau dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Biru.