Bengkalis, lintas10.com- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis merilis jumlah perkara yang ditangani selama Januari sampai Desember 2018.
Penanganan menonjol dilakukan jajaran bidang Pidana khusus (pidsus) diantaranya Kasus korupsi KMP Tasik Gemilang. Tindak pidana korupsi tahun 2012 sampai 2018, selanjutnya tunggakan tahun 2017 dingkat penyelidikan, korupsi penyimpangan APBDes Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, dengan tersangka Herli tingkat penuntutan.
Dengan itu, pihaknya mengklaim menyelamatkan uang negara senilai kurang lebih Rp 1.365 miliar dari pengusutan dua kasus besar tersebut. Adapun perkaranya yaitu perkara Penyertaan modal ke PT.BLJ Pemkab Bengkalis tahun 2012, Herliyan Saleh Rp. 1.165 Milyar dan Herli Pj Kades Batang Duku APBDesa Rp.200 juta.
“Sedangkan eksekusi, dalam waktu dekat kasus TPPU Yusrizal PT BLH 1.285 Milyar dan Rp 300 juta semua akan diserahkan ke kas negara atau pemda bengkalis masih proses bidang pembinaan,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi-Pidsus) Agung Irawan SH MH dipercayakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis Heru Winoto SH MH memberikan pemaparanyan. juga didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum), Iwan Roy Charles SH saat press rilis kinerja Kejaksaan tahun 2018.
Sedang untuk capaian kinerja tahun 2018, lanjut Agung Irawan, telah berhasil menuntaskan empat kasus tindak pidana korupsi. Dari empat kasus yang ditangani, satu diantaranya masih proses sidang banding. Dan Kasus ADD Desa terdakwa Ahmad Solichin memasuki sidang penuntutan dan terdakwa status DPO.
Kerugian negara yang di eksekusi dan dikembalikan ke negara secara menyeluruh berjumlah 5,365 miliar rupiah dari beberapa perkara yang telah inkrah penanganannya dan diputus Makamah Agung.